Pengertian Psikologi Forensik
Psikologi forensik merupakan
cabang dari ilmu psikologi yang merupakan hasil “interaksi” dengan ilmu hukum,
secara khusus terkait hukum pidana. Ditinjau dari akar katanya psikologi
forensik terdiri dari kata “psikologi” yang merupakan ilmu perilaku dan “forensik”
yang berasal dari bahasa Latin “foresis” yang bermakna “tempat umum atau forum”
dan kemudian lebih spesifik pada “pengadilan”. Psikologi forensik secara khusus
merupakan bagian dari psikologi klinis sehingga psikologi forensik secara
ringkas merupakan aplikasi psikologi klinis dalam bidang hukum berupa asesmen
dan intervensi klinis. Hal tersebut yang sekaligus membedakan pengertiannya
dengan psikologi hukum.
Peran Psikologi Forensik
Psikologi forensik memiliki
cakupan yang luas, tidak terbatas hanya kajian terhadap pelaku atau korban
kejahatan. Dalam hal ini membuat profiling kejahatan, penjatuhan hukuman, dan
negosiasi ketika ada penyanderaan. Kajian psikologi forensik juga mencakup kajian
terhadap polisi dan para aparat penegak hukum yang mengalami permasalahan
psikologis karena permasalahan hukum yang dijalani. Selain itu juga studi
terkait pelayanan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan
pelayanan dan fungsi dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Dengan demikian,
seorang psikolog forensik bisa berperan menjadi seorang; peneliti yang mengkaji
permasalahan psikologi dalam bidang hukum, konsultan penegakan hukum, dan saksi
ahli dalam proses peradilan.
Kebutuhan Profesional Psikolog Forensik
Ketertarikan tentang kajian
psikologi forensik menyebar luas di kalangan para psikologi. Hal tersebut
didorong dengan banyaknya kasus kriminal yang membutuhkan pandangan psikologis.
Diskusi dan kajian banyak di lakukan terutama melalui wadah Asosiasi Psikologi
Forensik (APSIFOR) yang merupakan salah satu asosiasi di bawah Himpinan
Psikologi Indonesia (HIMPSI). Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog yang sekaligus
ketua umum APSIFOR merupakan salah satu dari sedikit ahli psikologi forensik di
Indonesia. Kebutuhan profesional psikolog forensik sangat besar dan tidak
sebanding dengan kasus-kasus hukum yang harus ditangani.
Menilik Psikologi Forensik dalam Buku Ajar “Psikologi Forensik”
Refrensi berupa buku yang mengupas
tentang psikologi forensik di Indonesia tergolong masih sedikit. Antusiasme
untuk belajar psikologi forensik dan menjadi salah satu mata kuliah di jurusan
psikologi tentunya membutuhkan buku ajar untuk memudahkan pembelajaran. Usaha untuk
menghadirkan buku ajar psikologi forensik mendapat perhatian serius dari
Fakultas Psikologi Univeristas Diponegoro salah satunya. Tahun 2019 terbit
bahan ajar dalam bentuk buku dengan judul “Psikologi Forensik” yang merupakan kolaborasi
dari Dr. Phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti, M.Psi, Psikolog; Dra. Endang Sri
Indrawati, M.Si, Psikolog; dan Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi, M.Psi yang
semuanya adalah dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro.
Buku “Psikologi Forensik”
tersebut terbagi menjadi 10 pokok bahasan atau bab. Kesepuluh bab tersebut
adalah; Sejarah dan Perkembangan Psikologi Forensik, Asesmen Risiko, Ivestigasi
Kriminal (Criminal Profiling), Saksi
Ahli, Populasi Penjara, Negosiasi Krisis, Psikopat, Kasus Syndrome Evidence, Kekerasan
Seksual Pada Anak, dan Perwalian Anak Kasus Perceraian. Masing-masing bab terdiri
dari deskripsi singkat tentang pokok bahasan, relevansi atau tujuan
pembelajaran, kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari, metode
pembelajaran, uraian materi kemudian dilanjutkan dengan latihan atau penugasan,
rangkuman, tes formatif dan soal uraian, umpan balik, dan tindak lanjut setelah
pembelajaran. Sebagai buku ajar tentunya mesti dipahami bahwa buku ini memang
didesain untuk adanya interaksi antara pembaca dan penulis (pengajar), tidak seperti
buku psikologi populer sehingga memang sangat cocok sebagai pegangan dalam
pembelajaran di kelas.
Kepakaran dari penulis buku “Psikologi
Forensik” tidak perlu dipertanyakan. Dr. Phil. Dian Veronika Sakti Kaloeti,
M.Psi, Psikolog merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro yang
menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada serta
meraih gelar doktor S3 dari Leipzig Universitat. Kajian-kajianya selama ini
banyak pada tema-tema forensik, rehabilitasi klinis, dan keluarga beresiko. Dra.
Endang Sri Indrawati, M.Si, Psikolog yang menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas
Psikologi Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu dosen senior di Fakultas
Psikologi Universitas Diponegoro dan dikenal dalam bidang patologi serta
rehabilitasi sosial. Selama ini beliau juga banyak melakukan kajian regulasi
emosi warga binaan dan kepuasan pernikahan. Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi,
M.Psi yang juga merupakan dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro yang
menyelesaikan S1 di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro dan S2 di
Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada. Dosen muda yang berhasil meraih
predikat Cumlaude Terbaik saat menyelesaikan studi masternya tersebut memiliki
perhatian pada kajian tentang relasi kelompok dan antar kelompok serta perilaku
politik.
Buku “Psikologi Forensik” secara
keseluruhan sangat bagus untuk menjadi salah satu refrensi dalam belajar
psikologi forensik. Walaupun di dalam buku psikologi forensik tersebut masih
ada sejumlah kata-kata yang salah ketik tetapi tidak mengurangi maksud yang ingin
disampaikan. Buku bisa dipesan dengan klik PESAN.
Baca Juga: Sejumlah Pendekatan Dalam MelihatSebuah Perilaku Normal Atau Abnormal. Mana yang Paling Benar?
Demikianlah peran psikologi
forensik, kebutuhan psikologi forensik di Indonesia, dan refrensi buku ajar
psikologi forensik. Bahwa psikologi forensik memiliki peranan yang luas dalam
kaitan permasalahan hukum yang membutuhkan tinjauan psikologis. Jumlah ahli
psikologi forensik di Indonesia masih terbatas dibandingkan dengan kasus yang
ditangani. Salah satu refrensi bagus untuk belajar psikologi forensik adalah
buku ajar “Psikologi Forensik” yang ditulis Dr. Phil. Dian Veronika Sakti
Kaloeti, M.Psi, Psikolog; Dra. Endang Sri Indrawati, M.Si, Psikolog; dan
Muhammad Zulfa Alfaruqy, S.Psi, M.Psi. Semoga bermanfaat.